Di Usia 80 Tahun, Naning Perjuangkan Hak atas Tanah di Pengadilan

Teks Foto : Naning, 80 tahun, didampingi tim kuasa hukumnya saat menghadiri persidangan gugatan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Tangerang. (Foto: Ist)

TANGERANG – Di usia senja, Naning, pria  berusia 80 tahun, masih harus berjuang mempertahankan hak atas tanah yang diklaim sebagai miliknya.

Bacaan Lainnya

Dengan tubuh renta dan duduk di kursi roda, ia mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (28/10/2026), untuk mengikuti proses persidangan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap sejumlah pihak.

Naning didampingi tim kuasa hukumnya, Hardiansyah, Edy Maulana, dan Rohmat dari Kantor Hukum Hardian Edwars & Rekan. Gugatan tersebut ditujukan kepada PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSD), PT Sinar Mas Land, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

Di tengah keterbatasan fisiknya, Naning tetap berharap majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika dapat memeriksa perkara secara objektif dan memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Perkara ini bermula ketika Naning, melalui kuasa hukumnya, menyatakan telah membeli sebidang tanah seluas 1.295 meter persegi di Kampung Jatake, RT 006/RW 002, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, dari seseorang bernama Saomi pada 18 November 1985.

Pembelian tanah tersebut, menurut kuasa hukumnya, dilakukan dengan harga Rp 5 juta dan didasarkan pada dokumen berupa surat girik atau kikitir C Nomor 107, Persil 87.

Hardiansyah menegaskan, hingga kini kliennya tidak pernah mengalihkan hak kepemilikan ataupun menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun.

Namun, menurut pihak penggugat, PT Bumi Serpong Damai Tbk mengklaim bidang tanah yang disengketakan sebagai bagian dari asetnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00829/Jatake dan Nomor 01197/Jatake yang diterbitkan BPN Kabupaten Tangerang.

Selain itu, pada 11 Agustus 2023, PT Sinar Mas Land melalui kepala desa setempat disebut menyampaikan bahwa tanah yang diklaim Naning tersebut telah dikuasai perusahaan.

Persoalkan Sertifikat Tanah

Teks Foto : Naning, 80 tahun, tetap berjuang mempertahankan hak atas tanah yang diklaim miliknya melalui jalur hukum. (Foto: Ist)

Pihak penggugat menduga penerbitan SHGB Nomor 00829/Jatake dan Nomor 01197/Jatake mengandung cacat hukum, administrasi, serta prosedur. Penggugat juga mendalilkan adanya tumpang tindih kepemilikan atau overlapping atas bidang tanah yang disengketakan.

Atas dasar itu, pihak Naning memohon kepada majelis hakim agar dilakukan pemeriksaan setempat (PS).

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kondisi faktual objek sengketa di lapangan sekaligus memperjelas batas dan letak tanah yang menjadi pokok perkara.

Dalam gugatannya, Naning juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 16,7 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 5,7 miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat.

Meski berhadapan dengan perusahaan besar dan instansi pertanahan, Naning tetap berupaya memperjuangkan hak yang diyakininya.

Kini, ia menaruh harapan pada proses peradilan agar sengketa tersebut dapat diselesaikan berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini selanjutnya akan bergantung pada pemeriksaan bukti dan pertimbangan majelis hakim dalam persidangan.(**/Las)

Pos terkait